ASURANSI DALAM PENGIRIMAN SURAT / DOKUMEN dan PAKET
Apakah perlu dan harus barang yang akan dikirim untuk diasuransikan???
Asuransi barang kiriman merupakan bagian dari bentuk tanggungjawab PT. Pos Indonesia bila terjadi kehilangan atau kerusakan yang berasal dari human error dari pihak PT. Pos Indonesia atau petugas loket Agen Pos (Bila kesalahan terjadi di loket Agen Pos, menjadi tanggungjawab pengelola agen pos) dalam proses pengiriman.
Hal ini dikarenakan barang kiriman tersebut mungkin memiliki nilai yang sangat penting bagi pengirim / penerima.
Adapun cara melakukan klaim ganti rugi kiriman paketpos di kantor pos sebagai berikut :
1. Pengirim atau penerima yang diberi kuasa oleh pengirim harus mengisi formulir pengaduan ( formulir bisa diminta di kantor pos setempat). Pengaduann dilakukan maksimal 2 hari setelah paket diterima. Klaim ganti rugi kerusakan atau kehilangan paling lambat 7 hari setelah pengajuan pengaduan diterima.
2. Formulir harus diisi dengan lengkap sesuai petunjuk yang ada, dan juga disertai dengan fotocopy identitas diri pelapor. (KTP/ SIM/ Paspor)
3. Mengisi formulir Pngajuan Tuntutan Ganti Rugi (bisa diminta di kantor pos setempat). Formulir Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pengaduan.
4. Formulir Tuntutan Ganti Rugi dilengkapi dengan fotocopy identitas diri pelapor, resi kiriman, faktur/ nota pembelian/kuitansi atau bukti pembayaran lain yang berkaitan dengan kiriman paket pos.
5. Kemudian Kantor Pos akan menindak lanjuti pengajuan ganti rugi.
6. Pembayaran ganti rugi akan diberikan kantor pos paling lambat 14 hari setelah tanggal pengajuan ganti rugi.
Klaim ganti rugi paket pos tidak dapat dibayarkan bila terjadi :
1. Pengirim mengalihkan haknya kepada penerima berdasarkan surat kuasa pengalihan hak.
2. Pengajuan melebihi batas waktu terakhir yang ditetapkan.
3. Isi paket yang tidak sesuai dengan resi.
4. Paket pos yang dikirim merupakan barang - barang yang dilarang pengirimannya oleh PT. Pos Indonesia.
5. Kiriman dibuka atau diperiksa oleh pejabat berwenang yang sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
6. Karena adanya force majeur (Sebab - sebab di luar kuasa manusia )
Comments
Post a Comment